PSKN FH Unpad Gelar Kuliah Umum Bahas Reformasi Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia

oleh | Jumat, 9 Mei 2025 | Berita

Sumedang, 6 Mei 2025 — Departemen Hukum Tata Negara dan Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH Unpad) menyelenggarakan kuliah umum ilmu perundang-undangan bertajuk “Antara Norma dan Nada, Sebuah Nyanyian Tentang Hak: Reformasi Tata Kelola Royalti Hak Cipta” yang berlangsung di Auditorium Bale Santika Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Departemen HTN FH Unpad. Acara ini menghadirkan Cholil Mahmud selaku Plt. Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan vokalis grup musik Efek Rumah Kaca, Miranda Risang Ayu Palar, Ph.D. selaku pakar hukum kekayaan intelektual FH Unpad, serta Prof. Susi Dwi Harijanti selaku Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad.

Dalam pemaparannya, Cholil Mahmud menyoroti kendala utama terkait royalti hak cipta di dunia musik, mulai dari minimnya sosialisasi hingga adanya ketidakadilan bagi pencipta lagu. Beliau juga membeberkan fakta bahwa pemahaman hak cipta di kalangan musisi masih lemah. “Banyak musisi tidak tahu perbedaan mechanical rights dan performing rights. Akibatnya, mereka kerap dirugikan karena royalti tidak dibayarkan,” ujarnya. Setelahnya, beliau memberikan contoh kasus ketidakadilan distribusi royalti dalam sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi. 

Menurutnya, persoalan ketidakadilan tersebut disebabkan oleh adanya multitafsir dalam berbagai ketentuan dalam UU Hak Cipta, misalnya pada Pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang izin dalam menggunakan karya cipta, Pasal 23 ayat 5 yang mengatur pengecualian terkait izin penggunaan karya cipta selama membayar kepada LMKN, Pasal 81, Pasal 87, dan Pasal 113 ayat 2. Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi para musisi untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia juga menilai kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang belum akuntabel dan transparan yang mengakibatkan mekanisme distribusi royalti saat ini menjadi tidak optimal, juga pengawasan terhadap LMKN/LMK yang tidak maksimal.

Selanjutnya, Dr. Miranda menjelaskan persoalan mengenai royalti hak cipta lagu dan musik yang sejatinya merupakan konflik antara hak pencipta (Authors Rights) dan hak terkait (Related Rights). Dari situ, beliau juga menjelaskan ruang lingkup subjek hak cipta, yaitu pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait, yang dalam konteks ini adalah pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Kemudian beliau juga menekankan perbedaan antara lisensi, royalti dengan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. 

Selain itu, beliau menekankan bahwa persoalan kelembagaan LKMN bukan terletak pada sentralisasinya, karena sifat tersebut justru akan mendukung pelayanan distribusi royalti menjadi lebih baik. Akan tetapi, persoalannya adalah mendudukkan antara LMK hak pencipta dan LMK hak terkait secara bersama. Menurutnya, diperlukan reformasi sistem pengelolaan royalti yang lebih adil, dengan mengadopsi praktik terbaik dari negara lain seperti Brasil dan Swiss. 

Beliau mengingatkan bahwa LMKN terpusat masih dibutuhkan, tetapi harus diikuti oleh upaya transformasi melalui berbagai alternatif, diantaranya mengubah LMKN menjadi lembaga swasta seperti halnya di Brasil, mengubah kedudukan LMKN di sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN menjadi di bawah Kementerian Hukum, hingga mengubah LMKN dengan struktur internal yang sama sekali baru, tanpa campur tangan pemerintah. “Dalam mencapai target pengumpulan royalti, LMKN dan LMK harus bertindak sebagai lembaga wali amanat dan bukan lembaga yang hadir untuk mengkapitalisasi keuntungan, sehingga pemerintah harus bertindak sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas, dan bukan hanya pengumpul royalti.” tegasnya. 

Sementara itu, Prof. Susi menggarisbawahi diperlukannya isu-isu hukum lain dalam konteks pembelajaran ilmu perundang-undangan, sehingga akan memperluas pemahaman mahasiswa terhadap ilmu perundang-undangan secara komprehensif. Terakhir, beliau juga menyoroti perlunya pendekatan ilmu perundang-undangan yang partisipatif dalam revisi UU Hak Cipta agar aspirasi semua pemangku kepentingan dapat terakomodasi.

Tonton Ulang Kuliah Umum :

bit.ly/RewatchKulumIPU

Hubungi Kami:

Pusat Studi Kebijakan Negara

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Email: [email protected]

Telepon: +62-857-2121-2623 / +62-819-1045-1113

Author

PSKN FH UNPAD

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *