Bandung, 9 April 2025 — Departemen Hukum Tata Negara dan Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH Unpad) menyelenggarakan diskusi terbuka bertajuk “Implikasi Perpres Nomor 19 Tahun 2025 Terhadap Tunjangan Kinerja Pegawai PTN Badan Hukum” yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Kampus Dipatiukur, Kota Bandung serta disiarkan secara daring melalui ruangan Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. selaku pembicara utama, dan Bilal Dewansyah, S.H., M.H. sebagai moderator. Diskusi diikuti oleh peserta dari kalangan mahasiswa serta dosen dari berbagai perguruan tinggi yang menyuarakan kegelisahan terhadap perpres tersebut.
Dalam pemaparan materinya, Prof. Susi menyampaikan keresahan dari sejumlah guru besar terkait ketentuan dalam perpres yang mengecualikan dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dari penerimaan tukin. “Ini adalah awal dari diskusi panjang yang harus terus digulirkan di berbagai perguruan tinggi,” ujarnya. Menurut Prof. Susi, perpres tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, baik dari aspek substansi hukum maupun asas pembentukannya. Beliau juga menyoroti aspek penyusunan kebijakan tersebut, terutama ketiadaan asas meaningful participation dan minimnya pelibatan kelompok-kelompok yang terdampak.
Dalam diskusi, para peserta menyoroti potensi ketidakadilan akibat perbedaan perlakuan terhadap dosen di berbagai jenis PTN. Mereka mengkritisi ketidaksesuaian tukin dengan beban kerja dan kontribusi dosen di perguruan tinggi. “Kalau memang beban kerja berbeda, maka perlu ada pembedaan dalam regulasi, bukan penyamaan yang justru melahirkan ketimpangan,” tambah Prof. Susi. Kemudian peserta lain berpendapat bahwa status PTN BH justru membuat negara berpotensi melepaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan dosen. “Jangan sampai kebijakan ini membuka celah ketimpangan antar kampus. Jika tukin tidak bisa dibayar oleh PTN BH, harus ada mekanisme pembayaran selisih melalui APBN,” tegasnya.
Perwakilan dari Asosiasi Dosen ASN Kemdiktisaintek (ADAKSI), Slamet Widodo menyampaikan bahwa perjuangan mendapatkan tukin telah dimulai sejak satu dekade terakhir, akan tetapi realisasinya masih jauh dari harapan. Misalnya salah satu tuntutan yang disuarakan adalah penerapan prinsip “Tukin for All” yang bertujuan agar semua dosen, tanpa memandang status institusi, memiliki hak atas tukin yang layak. Namun, perjuangan belum mendapatkan respons yang positif, terutama dari perguruan tinggi negeri besar seperti PTNBH dan BLU. “Kami mendorong agar insentif tukin dapat bersumber dari APBN, bukan semata dari PNBP, agar pemerintah benar-benar hadir dalam menjamin kesejahteraan dosen sebagai salah satu komponen penting dalam pendidikan tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Adnan Yazar menggarisbawahi belum jelasnya arah dari perpres tersebut. Di satu sisi, ketentuan Pasal 7 Perpres yang mengecualikan pegawai/dosen PTN BH bisa jadi bukan menghilangkan tunjangan kinerja bagi mereka, melainkan aturan mengenai hal itu akan diatur di peraturan terpisah. Namun, di sisi lain, rumusan Pasal 7 tersebut bisa ditafsirkan sebagai ketentuan untuk menghilangkan tunjangan kinerja sama sekali. Dalam kesimpulannya mengenai perpres tersebut, Adnan menekankan bahwa persoalan ini tampaknya berakar dari ketidaktertiban regulasi.
Kritik juga datang dari perwakilan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang menyampaikan kekecewaan dari dosen-dosen baru. Mereka menginginkan revisi kebijakan, seraya mengharapkan langkah konkrit dari kementerian terkait. Selanjutnya, peserta lain menyayangkan minimnya partisipasi bermakna dalam proses penyusunan perpres ini, yang dinilai menyebabkan kebijakan tidak akomodatif terhadap realitas di lapangan. Peserta juga menyebut pentingnya mendesak pemerintah agar menjamin keadilan dalam pemberian tukin kepada seluruh dosen, tanpa terkecuali. Menanggapi itu, Prof. Susi menekankan bahwa perjuangan akademisi harus berlandaskan pada hak konstitusional untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Diskusi pun ditutup oleh moderator seraya mengingatkan bahwa standar kesejahteraan dosen seharusnya berlaku universal secara nasional, terlepas dari status hukum perguruan tinggi. “Negara wajib hadir untuk memastikan semua dosen mendapatkan penghasilan yang layak,” pungkasnya. Forum ini diharapkan menjadi titik awal konsolidasi akademisi untuk terus mengawal kebijakan tunjangan kinerja yang lebih adil.
Hubungi Kami:
Pusat Studi Kebijakan Negara
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Email: [email protected]
Telepon: +62-857-2121-2623 / +62-819-1045-1113

0 Komentar