Jatinangor, 19 Mei 2025 – Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kuliah umum untuk mata kuliah Hukum Tata Negara dengan tajuk “Menjaga Demokrasi dari Jerat Otoritarianisme: Mampukah Hukum Menjadi Benteng Terakhir?” bersama Anies Rasyid Baswedan sebagai dosen tamu. Kuliah umum ini berlangsung secara hybrid di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Kampus Jatinangor dan disiarkan melalui media Zoom Meeting dan kanal Youtube Departemen HTN Unpad.
Pengantar Prof Susi Dwi Harijanti
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Departemen HTN FH Unpad, Prof. Susi Dwi Harijanti, sekaligus bertindak sebagai moderator. Dalam materi pengantarnya, beliau menyebutkan bahwa pengajaran Hukum Tata Negara memperoleh tantangan yang tidak kecil mengingat kondisi ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia dan banyak negara lain mengalami kemunduran. Dengan kurikulum program studi Ilmu Hukum yang tidak hanya mengajarkan aspek pengetahuan melainkan aspek keterampilan dan sikap, maka mahasiswa dituntut tidak hanya harus memahami teori Hukum Tata Negara, melainkan juga bagaimana bersikap saat nilai-nilai dari Ilmu Hukum Tata Negara tidak diaplikasikan dalam ruang praktik negara.
Lebih lanjut, Prof. Susi menyampaikan bahwa Otoritarianisme dalam dunia modern hari ini telah bertransformasi melalui mekanisme dan jalur yang dikemas agar seolah demokratis dan legal. Di sinilah mata kuliah HTN harus memunculkan sikap mahasiswa untuk bersama membangun semangat perjuangan dalam rangka menyadarkan masyarakat dan bangsa secara kolektif bersama masyarakat, akademisi, dan semua elemen masyarakat sipil.
“HTN adalah kajian yang tidak hanya didasarkan pada aspek norma hukum tertulis, melainkan pula hukum tidak tertulis. Di sinilah konteks memahami konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak hanya pada teksnya, melainkan pada konteks sosial-politik Masyarakat, bahkan nilai moral etik dari norma-norma tersebut. Kerap kali otoritarianisme muncul karena kita menoleransi permasalahan-permasalahan etik dan pelanggaran konstitusi yang menjadi batu hambatan demokrasi untuk maju dan berkembang. Pada kesempatan inilah dihadirkan tokoh nasional Anies Baswedan agar dapat memberikan wawasan dan pengalaman terhadap berbagai problematika hukum tata negara dan demokrasi bagi mahasiswa HTN Unpad”, ungkap Prof Susi.
Materi Dari Anies Rasyid Baswedan
Sebagai dosen tamu, Anies Rasyid Baswedan mengakui bukan berasal dari disiplin hukum. Namun demikian, Anies mengungkap keilmuan di bidang ekonomi dan kebijakan publik serta pengalaman panjang dalam perpolitikan daerah maupun nasional menjadikannya dapat memberikan masukan terhadap Hukum Tata Negara dengan menggunakan pendekatan non-hukum.
Mengutip buku “How Democracies Die” dari Levitsky dan Ziblatt, Anies mengungkapkan bahwa “Ada pola-pola yang terjadi saat ini, di mana demokrasi sangat mungkin mati bukan di tangan seorang jenderal militer, melainkan oleh mereka para pemimpin yang dipilih secara demokratis namun kemudian menumbangkannya”. Anies menekankan pada mahasiswa bahwa Hukum Tata Negara yang mempelajari konstitusi dan demokrasi perlu memahami pola-pola tersebut.
Selanjutnya, Anies menyebut Indikator Demokrasi Sehat yang tidak hanya didasarkan pada indikator pemilu secara prosedural melainkan, juga harus menjaga dan menjalankan prinsip-prinsip konstitusional, kebebasan sipil, dan keseimbangan kekuasaan. Terdapat enam Indikator Demokrasi Sehat, yakni (i) pemilu bebas dan adil; (ii) kebebasan berekspresi dan berserikat; (iii) keterlibatan rakyat dalam kebijakan publik; (iv) supremasi hukum dan independensi yudisial; (v) keseimbangan kekuasaan (checks and balances); dan (vi) budaya demokrasi dalam masyarakat.
Menyoroti kondisi demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini, Anies menyebut Indonesia masih menjalankan demokrasi secara prosedural, namun secara substansial mengalami pelemahan. Fenomena ini digambarkan sebagai “Legalistik tapi Otoriter, karena Demokrasi dijalankan tanpa jiwanya”. Anies memberi contoh mulai dari persoalan Pemilu 2024 yang diwarnai perdebatan soal usia pencalonan Capres-Cawapres, perdebatan netralitas lembaga, pelanggaran kebebasan berekspresi dalam bentuk pembubaran diskusi dan jeratan UU ITE, proses legislasi UU Cipta Kerja dan UU MK yang minim partisipasi, penunjukkan hakim MK dari unsur politik dan aparatur negara aktif dalam jabatan sipil, “koalisi gemuk” pemerintah yang menguasai 81% kursi DPR sehingga memperlemah fungsi pengawasan legislatif, dan penggunaan hukum untuk membungkam para pengkritik.
“Di Indonesia, masihkah hukum menjadi penjaga demokrasi dan keadilan, atau justru berubah menjadi alat untuk mengukuhkan kekuasaan semata?” tanya Anies retoris. Anies menyebut bahwa terdapat ancaman nyata terhadap demokrasi dengan terjadinya praktik autocratic legalism, yakni ketika prosedur hukum tetap berjalan, tetapi digunakan untuk mengatur ulang kekuasaan dan membatasi oposisi. Proses Checks and balances yang seharusnya menjadi benteng internal demokrasi agar kekuasaan tidak menjadi absolut, namun kenyataannya terjadi koalisi besar dan oposisi nyaris tak bersuara. Akibatnya, parlemen pun kehilangan daya koreksi. Tidak hanya di lingkup parlemen, terjadinya politisasi di lingkup kekuasaan kehakiman juga menyebabkan mekanisme judicial review tidak lagi mengguncang kebijakan dalam arti mengoreksi, melainkan justru terkadang menyetujui kebijakan problematik. Kalaupun ada putusan yang korektif, namun kerap kali diabaikan dan dimanipulasi.
Anies menegaskan bahwa “demokrasi tidak hanya membutuhkan ruang untuk setuju, tetapi juga ruang yang aman untuk yang tidak setuju. Ketika perbedaan dilabeli sebagai musuh, maka yang hilang bukan sekedar oposisi, tetapi jiwa deliberatif dari demokrasi itu sendiri”. Untuk itu, Anies mengajukan beberapa strategi menjaga demokrasi di tengah represi. Pertama, kekuatan sipil kolektif di mana masyarakat sipil, kampus, komunitas, dan jurnalis harus hadir sebagai kekuatan korektif yang sah, terorganisir dan berbasis legitimasi publik. Kedua, literasi politik hingga ke akar rumput, yakni memperluas pendidikan konstitusional ke ruang-ruang yang paling dekat dengan rakyat seperti di desa, sekolah, maupun ruang digital. Ketiga, koalisi rakyat yang menekankan pelibatan warga biasa (petani, buruh, guru, ibu rumah tangga, masyarakat) yang sadar bahwa suara mereka sah dan penting, sehingga demokrasi tidak hanya menjadi perdebatan pakar semata. Keempat, lawan dengan bentuk ekspresi, yakni ketika ruang formal menyempit, maka janganlah lawan dengan konfrontasi, melainkan perlu menjelma menjadi cerita, seni, dan ekspresi budaya yang tidak dapat dibungkam.
Mengembalikan huku sebagai benteng demokrasi harus dilakukan dengan mengembalikan demokrasi ke tangan rakyat, perbaiki proses legislasi secara terbuka, inklusif dan deliberatif, pulihkan independensi yudikatif, revisi hukum yang membungkam, dan bangun pendidikan hukum yang mendidik nurani.
Anies menegaskan jika hukum dibengkokkan, maka tugas kita adalah meluruskan sistemnya, bukan hanya melawan hasilnya. Demokrasi bukan siapa yang menang, tetapi soal apakah rakyat masih bisa bersuara. Karena itu, mengkritik bukan berarti membenci negara. Membela demokrasi bukan berarti melawan hukum, dan menjaga konstitusi berarti menjaga martabat bangsa. Ketika hukum digunakan untuk membatasi partisipasi, maka ia kehilangan rohnya. Oleh karena itu, hukum harus dikembalikan sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
Di akhir pemaparannya, Anies beberapa kali menegaskan pentingnya bagi universitas untuk mengambil peran dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Menurutnya, universitas harus selalu objektif dalam mengambil peran. Dalam hal ini, objektif bukan berarti bersikap netral. “Kampus jangan netral. Ketika ada ketidakadilan dan ketimpangan, maka diam bukan pilihan akademik” ujar Anies. Menurutnya, Universitas sebaiknya tidak hanya menghasilkan ahli hukum, tapi juga ahli nurani hukum.
Respons Mahasiswa
Secara umum mahasiswa memberikan respons dan tanggapan positif atas terselenggaranya kuliah umum ini. Dari empat mahasiswa yang bertanya maupun yang mendalami, kesemuanya sepakat ada problem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia saat ini sehingga mahasiswa merasa penting untuk lebih jauh terlibat dalam upaya mengembalikan, memulihkan demokrasi dan ketatanegaraan yang konstitusional bukan otoritarian.
Mahasiswa menyoroti ditangkapnya mahasiswa ITB yang mengkritik Presiden Prabowo yang menunjukkan problem kebebasan berekspresi. Selain itu, mahasiswa menyoroti problem kemiskinan struktural yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak warga negara. Terakhir mahasiswa juga menyoroti konstitusi Indonesia yang bernilai semantik, ada namun tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Konstitusi disini hanya simbolik, karena ada konstitusi namun tidak ada konstitusionalisme.
Tonton Ulang Kuliah Umum :
bit.ly/RewatchKulumAnies

0 Komentar