Bandung, 25 Juli 2025 – Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH Unpad) bekerja sama dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengadakan kegiatan diskusi yang mengambil tema “Resisting Authoritarianism in Indonesia and Hungary: Youth, Parliament, and Democratic Alliances”. Pengambilan tema ini didasari oleh kemunduran demokrasi yang terjadi di berbagai negara, utamanya Indonesia dan Hungaria. Acara ini digelar pada hari Jumat, 25 Juli 2025 secara hybrid yang bertempat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dipatiukur dan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Departemen HTN Unpad.
Acara ini dilakukan dengan sesi talkshow dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Acara diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M selaku Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad, Dr. Ferry Kurnia Rizkiansyah M.S.i. selaku politisi dan mantan anggota KPU RI, dan Bernadett Szel, Ph.D. yang merupakan seorang peneliti dari Taiwan Fellow at Sochow University dan mantan anggota parlemen Hungaria periode 2012-2022. Masing-masing narasumber memberikan pandangan dan diskusi yang mendalam terkait dengan hadirnya rezim otoritarian dan bagaimana peran dari berbagai elemen, seperti pemuda, oposisi, dan masyarakat sebagai kesatuan aliansi demokratis bersama-sama melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter. Prof. Susi Dwi Harijanti memaparkan tentang peran institusi pendidikan yang harus aktif dalam menjaga demokrasi dari cengkraman kekuasaan penguasa dengan memberikan pencerdasan kepada masyarakat. Dr. Ferry Kurnia memaparkan tentang peran partai politik dalam menjadi institusi utama dalam menghidupkan demokrasi. Bernadett Szel, Ph.D. memaparkan tentang bagaimana pentingnya peran pemuda dalam memperkuat dan mempertahankan demokrasi.
Pemenuhan Partisipasi Publik harus Ditinjau dari Lensa Hak Asasi Manusia
Prof. Susi menyoroti tentang kualitas demokrasi di Indonesia yang semakin merosot, hal ini dibuktikan dengan banyak sekali praktik-praktik yang tampak legal namun sebenarnya merupakan penyelewengan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi yang dilakukan oleh Negara. Gejala tersebut timbul pada proses pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang dan kehadiran institusi pendidikan tinggi. Beliau menyoroti proses pembentukan undang-undang yang sedari awal banyak menyalahi prinsip-prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Fenomena tersebut tercermin pada banyaknya undang-undang yang dibuat secara tertutup hingga banyaknya permohonan uji formil pembentukan undang-undang pada Mahkamah Konstitusi. Untuk mengatasi bentuk otokrasi tersebut, sebuah urgensi untuk memperkuat institusi-institusi yang ada, antara lain partai politik dan perguruan tinggi. Partai politik dan perguruan tinggi sudah seharusnya menjadi pengawal proses demokrasi.
“Partisipasi memberikan warning kepada pembentuk undang-undang bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat”
Prof Susi menyoroti pentingnya partisipasi bermakna sebagai bentuk aktualisasi proses berdemokrasi bagi masyarakat. Beliau juga menyoroti bahwa pada hari ini, terdapat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pentingnya pembentukan undang-undang yang demokratis dan berkualitas, yang tidak hanya memperhatikan aspek formal tetapi juga menghasilkan dampak nyata dan legitimasi dari rakyat. Mahkamah Konstitusi pada Putusan 91/PUU-XVII/2020 sudah mengenalkan konsep meaningful participation yaitu right to be heard, right to be considered, hingga right to be explained. Dalam pelaksanaan meaningful participation tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari lensa Hak Asasi Manusia terutama hak untuk mendapat keterbukaan informasi sehingga lahir akuntabilitas dan transparansi pembentuk undang-undang.
“Tidak semua pendapat masyarakat harus diterima, tapi terdapat hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan yang bukan hanya penjelasan politik irasional, tapi juga penjelasan yang justify secara rasional”
Demi mewujudkan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencegah otoritarianisme perlu menekankan peran dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi harus memiliki mekanisme tes terhadap pemenuhan partisipasi publik yang bermakna agar pembentukan undang-undang tidak hanya sebatas tokenism. Mekanisme tes tersebut dapat diulas dari beberapa negara, salah satunya case Doctors for life di Afrika Selatan. Perwujudan dari pembentukan undang-undang yang partisipatif merupakan perwujudan dari pembentukan hukum yang bukan hanya legal, tapi juga memiliki legitimasi moral dan etik karena perkembangan legislasi menunjukan fenomena yang legal but not ethical.
Prof Susi yang juga sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi menegaskan tanggung jawab pendidikan tinggi sebagai kaum intelektual yang memiliki tanggung jawab moral. Tanggung jawab melekat terhadap kaum intelektual untuk aktif menyuarakan kritik akademis dan objektif terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah agar para pemerintah tetap setia di jalan kebenaran. Terakhir, tidak boleh dilupakan peran partai politik yang seharusnya mampu mewakili suara dan kepentingan masyarakat bukan hanya kepentingan pragmatis semata. Kepentingan-kepentingan tersebut harus ditegakkan oleh partai politik yang nampaknya mengalami kemunduran dalam menyuarakan hak-hak politik masyarakatnya. Maka dari itu, reformasi partai politik merupakan elemen yang harus ditegakkan.
Partai Politik, Pemilu dan Transformasi Budaya Politik
Dr. Ferry Kurnia menyoroti bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga kualitas demokrasi yang memerlukan perhatian menyeluruh terhadap berbagai aspek fundamental. Perlindungan institusi negara seperti KPK dan Mahkamah Konstitusi dari pelemahan harus menjadi prioritas utama untuk menjaga checks and balances dalam sistem pemerintahan, sementara partisipasi publik yang berkualitas perlu ditingkatkan melalui edukasi politik yang komprehensif meskipun menghadapi kendala ekonomi rakyat yang menurun. Ia juga menyoroti peran partai politik, khususnya partai politik parlemen untuk terus mengadvokasi kepentingan konstituennya.
Sebagai mantan anggota KPU RI, ia banyak menyoroti Pemilu sebagai tonggak demokrasi di Indonesia. Dalam paparannya, ia mengatakan bahwa “Orang-orang cenderung berpikir bahwa Pemilu hanyalah salah satu prosedur dalam berdemokrasi. Padahal Pemilu adalah yang utama dalam kehidupan berbangsa dan politik” Ia menyoroti bahwa diperlukan adanya transformasi budaya politik yang dilakukan secara bertahap dengan peningkatan kesadaran berpolitik bagi masyarakat khususnya pemuda, ia mendorong partisipasi politik dapat dibangun secara komprehensif dari hulu ke hilir hingga level kebijakan, terbebas dari praktik politik uang, dan benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat dalam membangun demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Selain tantangan berupa minimnya edukasi politik, kita juga harus menapak jalan terjal dalam melakukan reformasi politik karena kita menemui tantangan berupa penurunan ekonomi rakyat berupa penurunan daya beli.
“Birokrasi kita masih jumud dan kaku dengan ketiadaan progres yang bisa menjangkau masyarakat sehingga reformasi birokrasi harus selalu didorong”
Pembenahan demi meningkatkan iklim demokrasi bukan hanya sebatas budaya politik, tapi juga harus menyoroti birokrasi di Indonesia dan kebebasan berekspresi. Birokrasi di Indonesia belum mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan warga negara. Birokrasi di Indonesia menunjukan kemandekan dan masih kaku sehingga tidak bisa menjangkau dan menjawab kebutuhan masyarakat. Reformasi birokrasi juga harus diiringi dengan kebebasan sipil di tengah masyarakat. Perkembangan terkini menunjukan bahwa sosial media memiliki kekuatan viral untuk mempengaruhi kebijakan. Sayangnya, fenomena viral di sosial media terutama yang menyoroti kekurangan pemerintah menjadi musuh bagi pemerintah itu sendiri. Seharusnya, pemerintah bisa melaksanakan kanalisasi hingga pelembagaan terhadap kritik-kritik di sosial media. Perhatian terhadap kebebasan juga diiringi dengan literasi budaya, hingga literasi media.
“Ruang Kebebasan Sipil harus ditingkatkan Ruang dari Hulu dan Hilir”
Peran Pemuda dalam Menegakkan dan Mempromosikan Demokrasi

“Youth Generation not only raising issue, but also reproducing issue”
Bernadett Szel menyoroti pentingnya peran pemuda dalam memperkuat dan mempertahankan demokrasi, khususnya dalam konteks Hungaria yang mengalami perubahan politik signifikan setelah tahun 2010. Generasi muda aktif terlibat dalam gerakan menentang rezim otoriter dan berupaya menyusun kekuatan kolektif untuk melawan upaya perubahan konstitusi dan kebijakan yang mereduksi nilai-nilai demokrasi. Generasi muda memiliki peran dalam melakukan perlawanan terhadap rezim otoriter dan mendorong demokrasi. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara individu dan kelompok yang memiliki visi sejalan, tanpa memandang usia atau latar belakang, dalam upaya mempertahankan nilai-nilai demokrasi. Kontribusi mahasiswa dan organisasi muda memiliki peran signifikan dalam mempromosikan nilai-nilai demokratis serta hak asasi manusia. Dalam membahas sejarah politik Hungaria, ia mencatat adanya pergeseran dari sistem demokrasi yang utuh menuju rezim yang lebih otoriter sejak tahun 2010. Selain itu, diskusi menyoroti tantangan yang dihadapi oleh aktivis muda, seperti pengaruh propaganda negatif dari rezim otoriter yang menggunakan kampanye kebencian terhadap kelompok minoritas.
“if you fight one autocrats, you did not really fight one autocrats since they support each other”
Fenomena otokrasi bukan hanya fenomena yang terjadi di Hungaria, tapi juga di Indonesia. Fenomena seperti propaganda, diskriminasi kelompok rentan, hingga pembungkaman kritik menjadi marak di Hungari maupun di Indonesia. Namun, dengan dinamika tersebut justru generasi muda dan elemen-elemen penting demokrasi lainnya juga harus menguatkan suara demi melawan otokrasi. Penanganan isu bukan hanya bentuk pengawalan semata, tapi juga bagaimana generasi muda bisa melakukan reproduksi terhadap sebuah isu yang sedang dikawal. Semakin banyak propaganda terutama buzzer yang dikerahkan, seharusnya juga mendorong generasi muda untuk melakukan konsolidasi dan semakin lantang dalam menyuarakan hak-hak demokratis.
Hubungan Sipil dan Militer
“Militer yang profesional bukan militer yang melakukan pekerjaan sipil dengan terampil, tapi militer yang melakukan pekerjaan militer dengan profesional melakukan tugas nya di bidang militer” – Prof Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
Salah satu isu yang menyeruak atas agenda penyerangan terhadap demokrasi adalah kembalinya dwifungsi abri dalam RUU TNI. Kembalinya UU TNI menunjukan diganggunya salah satu bahasa reformasi, yaitu supremasi sipil. Reformasi sipil merupakan salah satu jantung konsep republikanisme yang selalu menjunjung common good, keutamaan warga negara, peran partisipasi politik, serta keberanian untuk mencapai dan mewujudkan common good. Elemen-elemen tersebut berkaitan erat dengan nilai-nilai demokrasi yang menegaskan peran masyarakat banyak dalam memegang kedaulatan. Militer di tengah pusaran ini berperan dalam mempertahankan kedaulatan negara dengan hak untuk melakukan kekerasan. Militer tersebut memiliki komando tertinggi yaitu Presiden sebagai pemerintah sipil. Maka dari itu, logika yang dibangun di UU TNI yang memiliki indikasi supremasi militerisme tidak fit dengan demokrasi.
“In Hungary, only one side of story is being narrated and propagated in media” – Bernadett Szél, Ph.D.
Fenomena cengkraman militer juga ditemui di Hungaria dengan masifnya propaganda dan intimidasi yang hadir. Tentunya iklim tersebut menjadi sebuah tantangan dalam menyuburkan iklim demokrasi. Kebebasan sipil hingga kebebasan pers yang terancam membentuk kondisi otokratis. Fenomena-fenomena yang terjadi di Hungaria berupa ancaman-ancaman yang terjadi jangan sampai terjadi di Indonesia. Menjadi sebuah pembelajaran di Indonesia untuk tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil dan supremasi sipil di atas cengkraman militer.
Tanggapan Para Peserta
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa mahasiswa dan dosen yang terlihat aktif dalam diskusi. Beberapa menyoroti tentang gerakan masyarakat yang terus direpresi oleh sistem dan penegakan hukum yang sumir di Indonesia. Bilal Dewansyah selaku dosen Hukum Tata Negara FH Unpad bertanya mengenai partisipasi dalam pembentukan hukum di Hungaria dan Indonesia. Ia menyoroti berbagai taktik yang digunakan oleh rezim otoriter untuk melemahkan proses demokrasi, seperti konsultasi nasional palsu dan kampanye propaganda. Bernadett Szel menjelaskan bahwa perlunya partisipasi aktif dan kewaspadaan masyarakat guna melawan kecenderungan otoriter serta pentingnya mengembalikan norma-norma demokrasi.
Selengkapnya dapat dilihat :
https://www.youtube.com/live/defIV1KLWv0?si=Ql78V9ukY0XAMVYi

0 Komentar