Pusat Studi Kebijakan Negara dan Departemen Hukum Tata Negara FH Unpad Memberikan Masukan Kepada Kementerian Dalam Negeri Terkait RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah

oleh | Rabu, 4 Maret 2026 | Berita

JATINANGOR, 3 Maret 2026 — Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) dan Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) menerima kunjungan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 3 Maret 2026. Bertempat di Ruang Mieke Komar Kantaatmadja FH Unpad Jatinangor, pertemuan ini bertujuan untuk menjaring masukan akademis dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.

Delegasi Kemendagri yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, Raden Gani Muhammad, S.H., M.A.P., didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini menghadapi dilema besar. Di tengah status moratorium pemekaran, Kemendagri mencatat antrean panjang 375 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Lonjakan dari 319 daerah otonom sebelum reformasi menjadi 552 daerah otonom pada tahun 2024 membawa konsekuensi serius. Kemendagri menyoroti tingginya ketergantungan fiskal daerah hasil pemekaran terhadap APBN yang mayoritas habis untuk belanja pegawai, bukan infrastruktur, serta stagnasi pemerataan kualitas layanan publik. Belum lagi rentannya proses politik lokal yang berujung pada kasus korupsi (OTT) sejumlah kepala daerah baru. Menanggapi hal tersebut, para pakar Hukum Tata Negara dari PSKN dan Departemen HTN FH Unpad memberikan berbagai catatan kritis dan konstruktif.

Landasan Konstitusional dan Prinsip Asimetris

Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., mengingatkan bahwa politik otonomi daerah harus senantiasa berpijak pada Pasal 18 UUD 1945 dan prinsip Republikanisme yang berorientasi pada kepentingan publik (common good), bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan. Merujuk pada pandangan begawan hukum tata negara Prof. Bagir Manan, Prof. Susi menegaskan bahwa otonomi memiliki enam fungsi fundamental: manajemen, pelayanan publik, fungsi politik (partisipasi), fungsi polisionil (ketertiban), pelestarian keberagaman, dan pengikat persatuan.

Lebih lanjut, Prof. Susi mengkritisi penggunaan frasa “kepentingan strategis nasional” di dalam draf yang dinilainya terlalu elastis dan rawan disalahgunakan tanpa parameter yang terukur. Beliau juga menyoroti kebiasaan pemerintah menyeragamkan aturan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Menyamakan sesuatu yang seharusnya berbeda itu sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang seharusnya sama. Nah, jadi untuk penataan daerah, apakah itu bisa diseragamkan semua? Karena kita kan asimetris,” tegas Prof. Susi.

Terkait perumusan regulasi, Prof. Susi mempertanyakan urgensi pemisahan aturan ke dalam dua RPP. Ia mendorong simplifikasi regulasi agar desain besar dan teknis penataan dapat diharmonisasikan dalam satu dokumen hukum yang utuh.

Efisiensi Regulasi dan Beban Anggaran

Pertanyaan Prof. Susi mengenai pemisahan RPP langsung diperkuat oleh argumentasi Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M. Ia secara tegas mengusulkan agar substansi kedua RPP tersebut digabung menjadi satu peraturan tunggal. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kontradiksi norma dan meningkatkan kepastian hukum di lapangan.

Dr. Hernadi juga mendesak pemerintah untuk meninggalkan asumsi semata dan mulai menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) yang ketat. Ia menyoroti fenomena “jalan searah” dalam pemekaran daerah, di mana sebuah DOB yang gagal nyaris tidak pernah mau digabungkan kembali (merger) ke daerah induknya karena besarnya ego sektoral dan kepentingan politik lokal.

Menyoroti muatan politis kampanye pemekaran, ia melontarkan kritik tajam: “Kan bahaya kalau setiap calon (kepala daerah) menjanjikan untuk memekarkan daerahnya… Memang Indonesia ini punya uang berapa sih?” Untuk membendung desakan elit, ia mengusulkan perlunya mekanisme plebiscite atau referendum lokal. Dengan demikian, persetujuan pemekaran benar-benar lahir dari rahim kebutuhan masyarakat lapis bawah, bukan sekadar kesepakatan di atas meja antara Kepala Daerah dan DPRD.

Hakikat Pelayanan Publik dan Gugatan Atas Elitisme

Tuntutan Dr. Hernadi akan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), mendapat resonansi kuat dari Inna Junaenah, S.H., M.H., Ph.D. Ia sepakat bahwa pelibatan warga jangan hanya diwakilkan oleh perangkat struktural elit tingkat desa dalam forum Musrenbang yang eksklusif.

Lebih tajam lagi, Inna menyoroti dalih klasik “mendekatkan pelayanan publik” yang selalu diklaim sebagai alasan utama pemekaran. Mengambil contoh curhatan masyarakat di Tasikmalaya Selatan, ia mengingatkan bahwa negara sejatinya hadir untuk membelanjakan anggaran demi pelayanan, bukan mencari margin keuntungan.

Kenapa (kebutuhan masyarakat) tidak bisa dijawab dengan mendirikan rumah sakit baru, sekolah baru, atau kecamatan baru, daripada kabupaten/kota baru? Itu kan lebih konkret mendekatkan pelayanan,” kritiknya. Inna juga menegaskan bahwa rendahnya kapasitas fiskal daerah tidak boleh serta-merta dijadikan alasan penghapusan daerah; sebaliknya, pemerintah pusat memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan “pembinaan” secara berjenjang.

Responsivitas dan Mencegah Resentralisasi Terselubung

Sejalan dengan gagasan pelayanan publik tersebut, Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH Unpad, Dr. Mei Susanto, S.H., M.H., mengingatkan bahwa parameter keberhasilan desentralisasi menurut standar internasional (seperti gagasan International IDEA) tidak berhenti pada “efektivitas” dan “efisiensi”, melainkan harus mencakup “responsivitas” terhadap masyarakat.

Dr. Mei memperingatkan agar wacana evaluasi dan penggabungan daerah (amalgamation) jangan sampai ditunggangi sebagai alat resentralisasi terselubung bagi daerah-daerah yang memiliki pandangan berbeda dengan pusat. Ia juga mengingatkan pentingnya faktor kebudayaan dan sosiologis, di mana penataan daerah tidak boleh semata-mata diukur dari indikator kemampuan ekonomi; jika hanya ekonomi yang dinilai, perumahan-perumahan mewah sekalipun bisa mengklaim kemerdekaan administratifnya sendiri.

Menutup pandangannya, Dr. Mei mengingatkan esensi dari otonomi: “Membangun Indonesia itu, obornya itu nggak harus selalu obor dari Jakarta. Obor itu mungkin bisa lilin-lilin kecil yang di setiap daerah. Jangan sampai penataan ini justru mematikan kreativitas kepala daerah.

Perbandingan Internasional dan Keadilan Bagi Daerah Induk

Sebagai penutup, Bilal Dewansyah, S.H., M.H., melengkapi diskursus dengan komparasi praktik penataan daerah di luar negeri. Di Jepang, misalnya, penataan daerah (amalgamasi) didasarkan pada hitungan teknokratis yang sangat rigid, seperti jumlah rasio penduduk minimal (8.000 jiwa) untuk kelayakan sebuah sekolah dasar di satu wilayah administrasi. Hal ini kontras dengan Indonesia yang kerap menggunakan indikator administratif yang mudah dimanipulasi secara politik.

Bilal juga menyoroti satu blind spot atau kelemahan fatal yang selama ini luput dari panduan evaluasi Kemendagri: pengabaian terhadap nasib daerah induk. Belajar dari kasus upaya pemisahan San Fernando Valley dari Los Angeles County di Amerika Serikat, Bilal menekankan pentingnya menghitung kompensasi kerugian ekonomi wilayah induk.

Kapasitas daerah yang dinilai itu (seharusnya) bukan hanya kapasitas daerah yang ingin dimekarkan, tapi kapasitas daerah yang ditinggalkan. Jangan sampai ada satu daerah dibentuk… daerah yang lainnya ditinggalkan itu justru mundur. Kita pengennya kan bersama-sama maju,” pungkasnya.

Respons Positif Kemendagri : Penyelesaian Sengketa Batas dan Kepastian Hukum

Berbagai masukan tajam tersebut diterima dengan tangan terbuka oleh Kemendagri. Raden Gani Muhammad menyepakati gagasan penggabungan dua RPP tersebut menjadi satu dokumen utuh demi kemudahan dan simplifikasi regulasi. Pihaknya menyadari bahwa praktik pemekaran di masa lalu yang terlalu terburu-buru telah mewariskan banyak sengketa batas wilayah yang memicu konflik horizontal (seperti di perbatasan Aceh-Sumut, sengketa pulau antara Sulsel-Sultra, hingga konflik di Maluku Utara).

Untuk itu, Kemendagri berkomitmen penuh untuk merumuskan indikator kelayakan pemekaran yang mutlak dan tak terbantahkan, guna menahan gempuran tekanan politik di masa depan. “Jangan sampai dengan dimekarkan ini satu lari kencang, satu malah jalan di tempat,” tutup Raden Gani. Pihak Kemendagri menargetkan penyelesaian kebijakan strategis ini secara paralel pada tahun 2026 mendatang.

Kolaborasi pemikiran antara Kemendagri dan PSKN FH Unpad ini diharapkan mampu melahirkan desain besar penataan daerah yang tidak hanya tertib secara administrasi, melainkan juga responsif, partisipatif, dan membawa kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Tonton Ulang Diskusi PSKN-HTN dengan Kemendagri :
bit.ly/RewatchPSKN-HTNxKemendagri

Author

PSKN FH UNPAD

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *