Bandung, 4 Agustus 2025 – Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad menyelenggarakan focus group discussion (FGD) bertajuk “Rekayasa Konstitusional Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Lokal: Putusan Setengah Hati?” yang bertempat di ruang rapat dosen Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Kota Bandung serta disiarkan secara daring melalui Zoom meeting dan YouTube live stream pada kanal Departemen HTN Unpad. Diskusi ini ditujukan untuk menyikapi putusan MK yang memisahkan keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hadir sebagai pemantik diskusi yaitu Dr. Mei Susanto, S.H., M.H. (Direktur PSKN FH Unpad), Firman Manan, S.IP., M.A. (Dosen Ilmu Politik Fisip Unpad), Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, M.Si. (Mantan Komisioner KPU dan Politisi), dan Lailani Sungkar, S.H., M.H. (Dosen HTN FH Unpad).
Dalam tanggapannya terhadap Putusan MK yang sedang hangat, Dr. Mei Susanto menyoroti bahwa MK saat ini sedang melakukan responsive judicial review, khususnya dalam lima tahun terakhir. “MK juga sedang berusaha kembali ke khittah dengan merebut kembali independensinya,” tambahnya. Namun, menurutnya gagasan pemilu serentak yang dikeluarkan MK pada 2013 sejatinya tidak menghitung dampak nyata putusan tersebut. “Faktanya Putusan MK tentang pemilu serentak belum sampai pada analisis implikasinya terhadap desain penyelenggaraan negara. Sebab desain pemilu tidak hanya soal waktu, tapi harus juga dikaitkan dengan kriteria lain dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip bernegara seperti demokrasi, pembatasan kekuasaan, dan checks and balances. Oleh karena itu, kita harus memandang lebih jauh daripada hanya pemisahan keserentakan pemilu, tetapi juga memikirkan desain yang kokoh, dengan mempertimbangkan keseluruhan kriteria tiap-tiap jabatan.” tegasnya.
Selanjutnya Firman Manan, M.A. mengkritisi alasan-alasan MK dalam memisahkan pemilu serentak nasional dan lokal, guna menjawab berbagai persoalan yang diakibatkan pemilu serentak, seperti tingginya beban kerja penyelenggara, beratnya beban partai politik, jarak waktu yang sempit, kelelahan petugas, tenggelamnya isu-isu daerah, dan kejenuhan pemilih. “Apakah putusan tersebut akan betul-betul menjadi solusi yang akan menyelesaikan problematika sebenarnya?” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa dalam disiplin ilmu politik, istilah constitutional engineering (rekayasa konstitusional) dikenal sebagai electoral engineering (rekayasa elektoral) yang bukan hanya soal waktu pemilu, tetapi lebih jauh meliputi kerangka hukum, sistem pemilu, manajemen pemilu, hingga pembiayaan pemilu. Ia juga berharap Putusan MK akan menjadi pintu masuk bagi rekayasa elektoral yang lebih komprehensif. Kendati demikian, beliau juga mengkritisi apakah putusan MK tersebut bisa menghadirkan rekayasa elektoral yang substansial. Mengenai evaluasi pemilu serentak (concurrent election) yang sejatinya diniatkan untuk memperkuat sistem presidensial dengan asumsi terjadi coattail effect, justru menurutnya tidak terbukti di Indonesia. Dengan demikian, belajar dari ketidaksesuaian tersebut, kita perlu berpikir bahwa memisahkan keserentakan pemilu bisa saja bukanlah solusi utama.
Sementara itu, Dr. Ferry Kurnia menegaskan bahwa putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi, karena bersifat final dan mengikat. Menurutnya kita justru harus fokus pada upaya reformasi pemilu, yang setidaknya meliputi empat aspek penting, yaitu aktor, sistem pemilu, penyelenggara, dan pemilih, sehingga tidak dalam konteks pemisahan semata, tapi lebih jauh lagi harus menyeluruh. Sebab dalam upaya mereformasi pemilu, perbaikan sistem pemilu tidak bisa setengah-setengah, pemilu daerah harus diberi ruang yang adil, regulasi masa transisi harus dirancang dengan hati-hati, KPU dan DPR perlu punya peta jalan yang jelas dan terbuka, serta semua pihak harus diajak bicara. Ia juga mengingatkan bahwa reformasi pemilu yang sebenarnya harus dimulai dengan revisi UU Pemilu. “Putusan ini bukan obat mujarab, tetapi hanya pemantik. Saya harap obat mujarabnya ada pada hasil revisi UU Pemilu nanti.” tegasnya.
Terakhir, Lailani Sungkar, S.H., M.H. menjelaskan peran MK menurut Conrado Hubner Mendes, yakni di antaranya public reasoner (tempat bertemunya perdebatan-perdebatan prinsip yang menjadi argumentasi dari setiap pihak yang berperkara), dan institutional interlocutor (mitra dialog yang menantang cabang kekuasaan untuk memberikan respon terhadap penalaran-penalaran yang berkualitas yang diberikan). Dalam konteks putusan pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal, menurutnya, “MK sedang mencoba menyadari perannya,”. Namun, ia juga menilai MK kurang menggali ide-ide pemohon bahkan, putusannya bulat (tanpa dissenting opinion). Padahal menurutnya MK harus meningkatkan proses perumusan putusannya ke tingkat yang lebih tinggi, terutama mengenai implikasi perkara yang sedang diuji. Pada akhirnya dalam konteks putusan tersebut, secara keseluruhan hal itu menurutnya adalah sebuah langkah baik oleh MK.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta juga aktif menyampaikan kekhawatirannya terkait signifikansi putusan tersebut guna menyelesaikan persoalan yang ada saat ini. Para peserta menilai bahwa perbaikan pemilu haruslah dilakukan secara utuh dan menyeluruh. Sebab pada akhirnya, memisahkan keserentakan pemilu saja belum tentu menjawab persoalan yang sebenarnya, apalagi putusannya setengah hati. Pada akhirnya, dibutuhkan upaya yang lebih komprehensif dalam mengoreksi problematika pemilu, salah satunya dengan revisi UU Pemilu. PSKN FH Unpad juga mengingatkan bahwa transisi menuju pemisahan pemilu serentak harus dilakukan secara demokratis, legitimate, dan akuntabel, yakni dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD pada masa transisi, yang juga dapat dijustifikasi oleh preseden pemilu-pemilu sebelumnya.


0 Komentar